Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dana Siap Pakai (on call) berupa UP pada BNPB dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran paling sedikit 1 (satu) bulan sekali kepada KPPN.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian SPM-GUP Nihil.
(3) Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa UP yang tidak digunakan lagi ke kas negara.
(4) Dana Siap Pakai (on call) pada akhir tahun anggaran dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada KPPN paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
