Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaraan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. setiap bulan terhitung sejak BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga menerima pemindahbukuan UP; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. setelah berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri: a. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan b. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bulan pelaporan dan 1 (satu) bulan setelah berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana. (5) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal setelah berakhirnya penetapan status keadaan darurat bencana terdapat sisa UP yang tidak digunakan lagi, BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga wajib mengembalikannya kepada Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda