Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembayaran atas UP berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a. kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP; dan
b. nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK.
(3) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan penelitian/ pengujian sebagai berikut:
a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4); dan
b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
(4) Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga merupakan uang muka kerja, SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri:
a. rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran;
b. rincian kebutuhan dana; dan
c. batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja, dari penerima uang muka kerja.
(5) Atas dasar rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian ketersediaan dananya.
(6) Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy apabila telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga harus menolak SPBy yang diajukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a.
(9) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(10) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.
(11) Tembusan permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan kepada PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga.
(12) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Bendahara Pengeluaran.
(13) Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada PPK untuk pembuatan SPP-GUP Nihil.
(14) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(15) Pembayaran Dana Siap Pakai (on call) dengan UP tidak dibatasi besaran jumlahnya untuk 1 (satu) penerima/penyedia barang dan/atau jasa.
Paragraf Ketiga Mekanisme Pertanggungjawaban
Koreksi Anda
