Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tagihan atas beban APBN berdasarkan hak dan bukti- bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (2) Dalam rangka penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat, diatur sebagai berikut: a. PPK pada BNPB atas nama KPA menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada Bendahara Pengeluaran; atau b. PPK pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga atas nama KPA menerbitkan SPBy kepada BPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id