Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai (on call) oleh BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga, PPK pada BNPB/BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembuatan komitmen sesuai dengan pembatasan pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk perjanjian dengan pihak lain.
(3) Pembuatan komitmen untuk pengeluaran dalam rangka pemberian bantuan dan pengeluaran yang bersifat honorarium diwujudkan dalam bentuk penerbitan surat keputusan otorisasi oleh Kepala BNPB.
(4) Dalam hal kegiatan melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, penerbitan surat keputusan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada:
a. Kepala BPBD atau pejabat yang ditunjuk, untuk kegiatan pada BPBD; atau
b. Kepala satuan kerja untuk kegiatan pada Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Untuk pengeluaran tertentu, perjanjian dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk bukti-bukti pembelian/pembayaran yang disahkan oleh PPK.
(6) Pengeluaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pengeluaran yang karena kondisi kedaruratan tidak dapat dilakukan dengan kontrak/Surat Perintah Kerja.
Koreksi Anda
