Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penggunaan Dana Siap Pakai (on call) melibatkan BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, KPA mengangkat pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK dan BPP. (2) KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan sejumlah dana UP dari rekening Bendahara Pengeluaran pada BNPB ke rekening BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga. (3) Pemindahbukuan Dana Siap Pakai (on call) kepada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. (4) Penetapan jumlah pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak sebesar jumlah UP yang tersedia pada Bendahara Pengeluaran. (5) Tata cara penetapan jumlah pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Kepala BNPB. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda