Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Dana Siap Pakai (on call) digunakan oleh BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, pembayaran atas UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima/penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda