Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam hal Dana Siap Pakai (on call) digunakan oleh BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, pembayaran atas UP dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada penerima/penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
