Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan keadaan darurat bencana.
(2) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. siaga darurat;
b. tanggap darurat; dan
c. transisi darurat ke pemulihan.
(3) Penggunaan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
(4) Penggunaan Dana Siap Pakai (on call) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Koreksi Anda
