Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penambahan alokasi Dana Siap Pakai (on call) dalam DIPA/revisi DIPA, KPA dapat mengajukan penyesuaian besaran UP kepada KPPN. (2) Dalam rangka pengajuan penyesuaian besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM diajukan sebesar alokasi Dana Siap Pakai (on call) dalam DIPA/revisi DIPA dengan memperhitungkan jumlah UP yang telah diberikan. a. SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan pada kolom pengeluaran sebesar alokasi Dana Siap Pakai (on call) yang akan diajukan dan pada kolom potongan sebesar jumlah UP yang telah diberikan. b. Ketentuan mengenai pengajuan UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan penyesuaian besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf Kedua Penggunaan Dana
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id