Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran menyampaikan permohonan UP untuk Dana Siap Pakai (on call) sebesar alokasi anggaran dalam DIPA kepada PPK.
(2) Atas dasar permohonan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) PPK menerbitkan SPP-UP dan disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran.
(4) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(5) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM dan menyampaikannya kepada KPPN dilampiri dengan ADK SPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM wajib menolak menerbitkan/menandatangani SPM.
(7) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan/menandatangani SPM karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.
(8) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pemeriksaan, pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM.
(9) Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
(10) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D.
(11) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
