Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanganan bencana pada tahap keadaan darurat bencana disediakan dana berupa Dana Siap Pakai (on call).
(2) Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk UP pada BNPB.
(3) Dalam rangka pencairan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permintaan UP kepada KPPN.
(4) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sebesar alokasi anggaran DIPA BNPB yang disediakan untuk Dana Siap Pakai (on call).
(5) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran BNPB.
Koreksi Anda
