Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Mekanisme pelaksanaan anggaran dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
