Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi:
a. Kegiatan kesiapsiagaan;
b. Pembangunan sistem peringatan dini; dan
c. Kegiatan mitigasi bencana.
(2) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana pada kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggunakan Dana Kontinjensi Bencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
