Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana meliputi: a. Kegiatan kesiapsiagaan; b. Pembangunan sistem peringatan dini; dan c. Kegiatan mitigasi bencana. (2) Penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana pada kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menggunakan Dana Kontinjensi Bencana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda