Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
