Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda