Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pembayaran atas Anggaran Penanggulangan Bencana, KPA membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga dengan persetujuan BUN atau Kuasa BUN.
(2) Rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipisahkan antara rekening pengeluaran untuk tahap keadaan darurat bencana dan tahap Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi pascabencana.
(3) Pembukaan rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran/BPP pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
(4) Rekening yang digunakan untuk menampung Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah dibuka oleh Pemerintah Daerah.
(5) Rekening Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpisah dari rekening kas Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
