Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat pejabat/pegawai pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai BPP. (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id