Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat pejabat/pegawai pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai BPP.
(2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
