Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, Kepala BNPB dapat mengangkat 1 (satu) atau beberapa pejabat/pegawai pada BNPB sebagai BPP sesuai kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan BPP tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat pergantian BPP, penetapan BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Dalam hal pejabat/petugas yang diangkat menjadi BPP dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara/meninggal dunia, Kepala BNPB mengangkat pejabat pengganti sebagai BPP.
(5) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.
(6) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola setelah dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
Koreksi Anda
