Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan anggaran belanja, Kepala BNPB mengangkat Bendahara Pengeluaran dengan surat keputusan. (2) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, pengangkatan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (4) Dalam hal pejabat/petugas yang diangkat menjadi Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara/ meninggal dunia, Kepala BNPB mengangkat pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda