Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, KPA MENETAPKAN pejabat di lingkungan BNPB sebagai PPSPM.
(2) Penetapan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(4) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan PPSPM, KPA segera MENETAPKAN pejabat baru sebagai PPSPM pengganti.
Koreksi Anda
