Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana di daerah, KPA dapat MENETAPKAN pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda