Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana di daerah, KPA dapat MENETAPKAN pejabat pada BPBD atau Kementerian Negara/Lembaga sebagai PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda
