Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h, PPK menguji: a. kelengkapan dokumen tagihan; b. kebenaran perhitungan tagihan; c. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN; d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak. (2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf i, yang paling kurang memuat: a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; www.djpp.kemenkumham.go.id b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPPnya; dan d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id