Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan:
a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/DIPA kepada KPA.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan:
a. menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau
b. menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(4) Dalam hal surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
b. menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.
(5) Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berupa laporan atas:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. penyelesaian kegiatan; dan
c. penyelesaian tagihan kepada negara.
(6) Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l meliputi:
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
(7) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material;
dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
