Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, KPA MENETAPKAN 1 (satu) atau beberapa pejabat pada BNPB sebagai PPK. (2) Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (4) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan PPK, KPA segera MENETAPKAN pejabat baru sebagai PPK pengganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id