Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), MENETAPKAN pejabat di lingkungan BNPB secara ex officio selaku KPA. (2) PA berwenang MENETAPKAN pejabat PPK dan PPSPM. (3) Penetapan dan pergantian KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan KPA, PA segera MENETAPKAN pejabat baru sebagai Pelaksana tugas KPA. (5) KPA bertanggungjawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran yang berada dalam penguasannya. (6) Kewenangan PA MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilimpahkan kepada KPA.
Koreksi Anda