Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB bertindak selaku PA atas Anggaran Penanggulangan Bencana yang dialokasikan pada Bagian Anggaran BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(2) Menteri Keuangan bertindak selaku PA atas Anggaran Penanggulangan Bencana yang dialokasikan pada Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
(3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Anggaran untuk menjalankan fungsi PA atas Anggaran Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) bertanggungjawab secara formal dan material atas kebijakan penggunaan Anggaran Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
