Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penanggulangan Bencana dialokasikan pada: a. DIPA Bagian Anggaran BNPB; dan b. DIPA Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (999.08). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id