Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Penanggulangan Bencana dialokasikan pada:
a. DIPA Bagian Anggaran BNPB; dan
b. DIPA Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain (999.08).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Koreksi Anda
