Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang dilakukan oleh BNPB pada tahap:
a. Prabencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana;
b. Keadaan darurat bencana; dan
c. Pascabencana.
Koreksi Anda
