Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran penanggulangan bencana yang dilakukan oleh BNPB pada tahap: a. Prabencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana; b. Keadaan darurat bencana; dan c. Pascabencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 105-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id