Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 105-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BROTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
