Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 105-pmk-03-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BROTO
Teks Saat Ini
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri daftar nominatif yang berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Koreksi Anda
