Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun. (2) Pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah PT Kereta Api (Persero) menerbitkan surat yang menyatakan bahwa iuran pensiun Pegawai yang bersangkutan merupakan bagian dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero). (3) Tata cara pengembalian nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengembalian nilai tunai iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil. (4) Pembayaran nilai tunai iuran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Hasil Investasi dari Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
Koreksi Anda