Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PT Taspen (Persero), dan PT Kereta Api (Persero) melakukan rekonsiliasi atas realisasi pembayaran Manfaat Pensiun selama 1 (satu) tahun pada triwulan pertama Tahun Anggaran berikutnya. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan selisih lebih/kurang pembiayaan program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero). (3) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan selisih lebih kontribusi APBN dalam Pendanaan Bersama, selisih lebih tersebut wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan selisih lebih kontribusi PT Kereta Api (Persero) dalam Pendanaan Bersama, selisih lebih tersebut akan dibukukan sebagai setoran awal kontribusi PT Kereta Api (Persero) untuk Tahun Anggaran berikutnya. (5) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan selisih kurang kontribusi APBN dalam Pendanaan Bersama, selisih kurang tersebut dipenuhi dari Hasil Investasi. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukan selisih kurang kontribusi PT Kereta Api (Persero) dalam Pendanaan Bersama, selisih kurang harus dipenuhi oleh PT Kereta Api (Persero) paling lambat 1 (satu) bulan setelah hasil akhir rekonsiliasi ditetapkan.
Koreksi Anda