Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) PT Kereta Api (Persero) dan PT Taspen (Persero) membuat perjanjian kerjasama guna mengatur hal-hal teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), termasuk tetapi tidak terbatas pada jenis dan besaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara, untuk dilakukan penatausahaan.
Koreksi Anda
