Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
Tata cara penyediaan dana program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) yang berasal dari APBN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
perhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda
