Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyediaan dana program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) yang berasal dari APBN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda