Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Segala jenis dan besaran biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pembayaran Manfaat Pensiun oleh PT Taspen (Persero) merupakan tanggungjawab dan menjadi beban PT Kereta Api (Persero).
(2) Segala jenis dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dan disetor langsung oleh PT Kereta Api (Persero) ke rekening PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda
