Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) yang telah diserahkan kepada PT Taspen (Persero) diinvestasikan oleh PT Taspen (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku dan dibukukan dengan akun tersendiri. (2) Pengelolaan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan tingkat hasil. (3) Penempatan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) dapat dilakukan dalam jenis investasi sebagai berikut: a. deposito; b. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah; dan/atau c. Sertifikat Bank INDONESIA. (4) Pada saat Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) berakhir, Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id