Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) oleh PT Taspen (Persero) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari audit terhadap PT Taspen (Persero) secara keseluruhan.
(3) Direksi PT Taspen (Persero) menyampaikan hasil laporan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(4) Direksi PT Taspen (Persero) menyampaikan laporan penyelenggaraan pembayaran Manfaat Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta PT Kereta Api (Persero).
Koreksi Anda
