Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Taspen (Persero) menyusun rencana kerja program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil. (2) PT Taspen (Persero) bertanggungjawab atas penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda