Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah mengenai perubahan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran Iuran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru.
(2) PT Kereta Api (Persero) wajib memotong dan menyetorkan kekurangan setoran Iuran Pegawai paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru.
Koreksi Anda
