Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebijakan Pemerintah mengenai perubahan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran Iuran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disesuaikan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru. (2) PT Kereta Api (Persero) wajib memotong dan menyetorkan kekurangan setoran Iuran Pegawai paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang baru.
Koreksi Anda