Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Kereta Api (Persero) menyetorkan Iuran Pegawai, Past Service Liability, dan Pendanaan Bersama yang menjadi beban PT Kereta Api (Persero) ke PT Taspen (Persero). (2) Past service Liability sebagaimana dimaskud pada ayat (1) disetor oleh PT Kereta Api (Persero) sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp79.500.000.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah) per tahun. (3) Setoran Iuran Pegawai dan Pendanaan Bersama yang menjadi beban PT Kereta Api (Persero) dilakukan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (4) Setoran Past Service Liability dilakukan secara triwulanan dan disetor paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) dalam bulan pertama triwulanan berkenaan. (5) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda