Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat MENETAPKAN perubahan besaran dan Proporsi atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
