Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan negara, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat MENETAPKAN perubahan besaran dan Proporsi atas Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda