Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama setiap Tahun Anggaran dengan memperhatikan pendapat/saran dari Menteri Badan Usaha Milik Negara sebelum Tahun Anggaran berjalan.
(2) Besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perhitungan atas perkiraan kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun dan penyediaan dananya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, PT Kereta Api (Persero), serta PT Taspen (Persero).
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pendukung penetapan besaran dan Proporsi Pendanaan Bersama.
(5) Penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penerbitan dokumen anggaran untuk Pendanaan Bersama yang menjadi kontribusi Pemerintah dan dasar pembayaran kontribusi PT Kereta Api (Persero) dalam Pendanaan Bersama.
Koreksi Anda
