Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pembayaran kontribusi Pemerintah dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda
