Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pembayaran kontribusi Pemerintah dalam Pendanaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Koreksi Anda