Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pensiun dan/atau Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun yang diterbitkan oleh PT Kereta Api (Persero) dan telah disetujui Badan Kepegawaian Negara, penerima pensiun Pegawai berhak menerima Manfaat Pensiun berdasarkan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil yang setara golongan dan masa kerjanya.
(2) Manfaat Pensiun Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2008.
(3) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun;
dan
b. penerima pensiun janda/duda/anak /orang tua.
Koreksi Anda
