Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PENYEDIAAN DANA PROGRAM PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API (PERSERO)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat sebagai pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini telah berubah menjadi PT Kereta Api (Persero) serta terdaftar dalam Daftar Nominatif yang dibuat Badan Kepegawaian Negara.
2. Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
3. Pensiun Pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pensiun.
4. Manfaat Pensiun adalah sejumlah dana yang dibutuhkan untuk membayar pensiun selama 1 (satu) tahun anggaran.
5. Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
6. Past Service Liability Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api (Persero), yang selanjutnya disebut Past Service Liability, adalah kewajiban masa lalu untuk program pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) yang dibayar oleh PT Kereta Api (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
7. Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero) adalah akumulasi dana yang pada saat ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2007, dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
8. Hasil Investasi adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Akumulasi Dana Pensiun Pegawai PT Kereta Api (Persero).
9. Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran Manfaat Pensiun dikurangi Iuran Pegawai PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability dan/atau Hasil Investasi.
10. Proporsi adalah prosentase kontribusi PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah terhadap Pendanaan Bersama.
11. Tahun Anggaran adalah tahun anggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
