Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 105-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 105-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat alat tulis berupa ballpoint. 2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint oleh Perusahaan.
Koreksi Anda