Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap: a. persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku; b. permohonan Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN DK/TP yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id