Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan atas BMN DK/TP dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi:
a. Pengadaan dan Penetapan Status Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. Pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(2) BMN DK/TP yang sedang digunakan atau direncanakan untuk digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dicatat sebagai Aset Tetap atau Persediaan, sesuai dengan substansinya.
(3) BMN DK/TP yang telah diserahkan kepada pihak ketiga yang telah diusulkan untuk dihibahkan, maka:
a. direklasifikasi ke dalam Daftar BMN DK/TP yang telah diserahkan;
b. tidak lagi disajikan pada Neraca; dan
c. diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(4) Pengguna Barang wajib mencatat setiap perubahan data terkait dengan BMN DK/TP dan melaporkannya kepada Pengelola Barang sebagai mutasi dan dilaporkan pada periode pelaporan terkait.
15. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
