Koreksi Pasal 21A
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengelola Barang melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Milik Negara berdasarkan laporan Penghapusan dari Pengguna Barang yang dilampiri keputusan Pengguna Barang mengenai Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
13. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
