Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) huruf c dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Permohonan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang disertai dengan:
a. surat pernyataan tanggung jawab dari Pengguna Barang atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut;
b. identitas dan kondisi barang;
c. tempat/lokasi barang; dan
d. nilai perolehan dan/atau nilai buku barang bersangkutan.
(3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan.
(4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya.
(5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan.
(6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
(7) Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna.
12. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
