Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125PMK062011 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat persetujuan Hibah. (2) Persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengguna Barang untuk melakukan serah terima barang dengan penerima Hibah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Hibah diterbitkan dan dituangkan dalam berita acara serah terima barang. (3) Dalam hal usulan Hibah BMN DK/TP tidak disetujui, Pengguna Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya. 10. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 104-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id